Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil satu perwira tinggi polisi dan anggota polri lain dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

Saksi-saksi yang dipanggil adalah Brigadir Jenderal Pol Budi Hartono Untung yang menjabat sebagai Widyaiswara Madya Sekolah Staf Pimpinan (Sespim) Lemdikpol, , kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu

Budi diketahui adalah mantan Kapolda Bangka Belitung dan Brigadir Polisi Triyono yang merupakan anggota Polres Bogor dan pihak swasta Liliek Hartati. "Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," katanya.

Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang saksi yang dipanggil dalam kasus ini, kebanyakan adalah polisi aktif yaitu Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto.

Selain itu, mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur, Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu.

Namun hanya Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan KPK pada 19 Januari 2015, sedangkan anggota Polri lain tidak ada yang memenuhi panggilan tersebut.

KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa bila saksi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata pasal 112, disebutkan "Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik  memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya".

"Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut maka penyidik dapat memanggil paksa," tambah Priharsa.(Ant)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015