Jambi (ANTARA Jambi) - Polda Jambi telah memecat sembilan orang oknum anggotanya yang terlibat kasus narkoba pada tahun 2014 dan ini merupakan bukti jika Polda akan mengambil tindakan tegas kepada anggota kepolisian yang melanggar hukum.
Dalam kurun waktu setahun pada tahun 2014, ada sebanyak sembilan anggota kepolisian di jajaran Polda Jambi yang sudah dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus narkoba dan kasus lainnya serta desersi meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Rabu.
Semua anggota yang dipecat itu sudah dilaksanakan sidang kode etik dan mereka yang dikenai PTDH karena tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak menutup kemungkinan mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika juga kasus pidana lainnya.
Untuk membuat anggotanya bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba, Polda Jambi akan membuat maklumat yang ditandatangi di atas materai yang isinya jika terlibat maka akan bersedia dikenai PTDH, katanya.
Sejauh ini, sudah ada sekitar 80 persen anggota Polda Jambi dan seluruh jajaran Polres dan Polsek yang menandatangani maklumat tersebut, 20 persen masih dalam tahap proses dan secepatnya akan selesai.
"Langkah itu ditempuh Polda Jambi karena jika nanti ada anggota yang dikenai saksi PTDH karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, anggota tersebut tidak akan bisa menuntut kemanapun," tegas Almansyah.
Sementara untuk anggota yang sudah dikenai PTDH selama 2014, yakni ada dua anggota Polresta Jambi dan masing-masing satu anggota Polda Jambi, Polres Tanjabart, Polres Bungo, Sat Brimobda Jambi, dan di beberapa Polres lainnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
Dalam kurun waktu setahun pada tahun 2014, ada sebanyak sembilan anggota kepolisian di jajaran Polda Jambi yang sudah dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus narkoba dan kasus lainnya serta desersi meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Rabu.
Semua anggota yang dipecat itu sudah dilaksanakan sidang kode etik dan mereka yang dikenai PTDH karena tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak menutup kemungkinan mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika juga kasus pidana lainnya.
Untuk membuat anggotanya bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba, Polda Jambi akan membuat maklumat yang ditandatangi di atas materai yang isinya jika terlibat maka akan bersedia dikenai PTDH, katanya.
Sejauh ini, sudah ada sekitar 80 persen anggota Polda Jambi dan seluruh jajaran Polres dan Polsek yang menandatangani maklumat tersebut, 20 persen masih dalam tahap proses dan secepatnya akan selesai.
"Langkah itu ditempuh Polda Jambi karena jika nanti ada anggota yang dikenai saksi PTDH karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, anggota tersebut tidak akan bisa menuntut kemanapun," tegas Almansyah.
Sementara untuk anggota yang sudah dikenai PTDH selama 2014, yakni ada dua anggota Polresta Jambi dan masing-masing satu anggota Polda Jambi, Polres Tanjabart, Polres Bungo, Sat Brimobda Jambi, dan di beberapa Polres lainnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015