Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polres Kerinci, berhasil meringkus dua orang tersangka pemilik dan perakit senjata api dengan barang bukti peralatan perakitan dan uang tunai puluhan juta rupiah serta puluhan butir amunisi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi, Minggu, mengatakan, kedua pelaku perakit senjata api (senpi) ilegal yang diamankan polisi adalah Haryanto (42) warga RT 11 Desa Sungaipenuh, Kota Sungaipenuh dan Tamrani (51) warga Desa Lawang Agung, Kota Sungaipenuh.

Penangkapan kedua pelaku perakit senpi tersebut dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus tangkapan narkoba di mana pelaku narkoba itu memiliki senpi ilegal.

Dari hasil pengembangan tersebut diketahui bahwa pelaku narkoba membeli senpi itu dari kedua pelaku yang kemudian dikembangkan kasusnya sehingga berhasil menangkap kedua pelaku perakit sempi itu.

Kedua pelaku perakit senpi itu ditangkap pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 22.30 WIB, saat berada di rumahnya masing-masing.

Saat diringkus ditemukan barang bukti uang tunai Rp14 juta, selongsong peluru dua butir, peluru jenis revolver 19 butir, peluru tajam 24 butir, sarung senjata dua, silinder senpi tajam satu, satu laras untuk senjata laras panjang, satu pucuk senjata jenis revolver lengkap dengan silindernya.

Kemudian lima unit pisau, dan masing-masing satu bilah parang samurai, celurit, tang tembak, mesin gerinda, mesin bor listrik, ponsel Samsung, Nokia, buku tabungan BNI beserta kartu ATM.

Untuk uang dan beberapa peluru, serta Sajam diamankan dari rumah pelaku Haryanto, selebihnya dari pelaku Tamrani yang merupakan perakit Senpi, kata juru bicara Polda Jambi, AKBP Almansyah.

Keduanya diamankan dari rumahnya masing-masing yakni Tersangka Haryanto bin Yurdi di RT 11 Desa Sungaipenuh, Kota Sungaipenuh dan Tamrani (51) di Desa Lawang Agung, Kota Sungaipenuh.

Kini polisi setempat masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnnya.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015