Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengimbau masyarakat pada 17 kabupaten dan kota di daerah ini yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan atau ilegal untuk menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat.
Namun sebaliknya jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dalam pelaksanaan operasi kepolisian dengan sandi 'Operasi Senpi Musi 2022', sejumlah polres berhasil mengamankan puluhan pucuk senjata api rakitan/ilegal laras pendek dan panjang dari masyarakat.
Operasi penertiban senjata api ilegal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api.
"Akhir-akhir ini kejahatan menggunakan senjata api ilegal tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa termasuk desa yang jauh dari jangkauan petugas," ujarnya.
Menurut dia, untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat, harus ditekan tindak kejahatan khususnya kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal.
Hal itu juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung suksesnya pembangunan di provinsi dengan 17 kabupaten/kota yang sering dihadapkan beberapa kendala, ujar Kabid Humas.
Sebelumnya, Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan dalam pekan pertama kegiatan Operasi Senpi Musi 2022, pihaknya berhasil mengamankan 17 pucuk senjata api rakitan berikut puluhan amunisinya.
Belasan senjata api ilegal itu terdiri atas laras panjang 14 pucuk dan laras pendek tiga pucuk.
Senjata tersebut diamankan dari pelaku kejahatan yang masuk daftar target operasi (TO) dan dari masyarakat non-TO, kata dia pula.
Baca juga: Polisi bongkar industri rumahan senpi rakitan di OKU Timur
Baca juga: Kejari Palembang musnahkan 17 pucuk senjata api rakitan dan 13 amunisi