Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Opsnal Subdit IV Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 gram senilai Rp14 juta asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman melalui Diresnarkoa, Kombes Pol I Gede Ketut Sudarsana, di Jambi Kamis, mengatakan dalam penangkapan itu selain mengamankan paket sabu, anggota juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata
laras panjang rakitan dan dua butir pil ekstasi.

Penangkapan bandar sabu-sabu itu dilakukan tim opsnal Polda berkad informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin sering terjadi transaksi narkoba yang kemudian dikembangkan kasusnya dan personil turun ke lapangan.

Pada Selasa (10/3) lalu sekitar pukul 10.00 WIB, anggota opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap bandar narkona di Merangin atas nama Subhan (42).

Dari pengeledahan di rumah tersangka Subhan ditemukan barang bukti sabu-sabu 10 jie atau sepuluh gram, dua butir pil ekstasi, satu pucuk senpi laras panjang rakitan, perlengakap jual sabu, alat timbang digital dan uang kontan senilai Rp1,2 juta.

Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba itu, tersangka Subhan dibawa ke Polda Jambi dan kasusnya dikembangkan untuk mengejar pelaku bandar besar lainnya.

Atas perbuatannya tersangka Subhan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 2009 tentang narkoba. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015