Jambi (ANTARA Jambi) - Nelayan di perairan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi dilarang mengunakan pukat harimau (trawl) saat mencari tangkapan di laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjabtim A Riadi Pane, ketika dihubungi dari Jambi, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya rutin menggelar patroli di wilayah perairan timur Jambi untuk meminimalisir hal itu.
"Untuk mencegah pemakaian pukat harimau oleh nelayan, DKP dibantu Pol air dan TNI AL setiap bulan rutin menggelar razia di perairan. Kita juga meminta nelayan di lima Kecamatan di Tanjabtim untuk tidak mengunakan pukat harimau karena cara itu sangat merusak," kata Pane.
Namun sayangnya, DKP Tanjabtim tidak bisa mengambil tindakan tegas kepada pelaku yang kedapatan mengunakan pukat harimau itu, sebab kewenangannya diambil alih DKP Provinsi sesuai UU No 23.
Saat petugas berpatroli dan menemukan nelayan mengunakan pukat harimau, pihak DKP hanya bisa menegur secara lisan dan memberikan pemahaman kepada nelayan.
"Ya, kita hanya memberikan mereka pemahaman tentang bahaya pemakaian pukat harimau itu. Kita jelaskan kepada mereka bahwa cara itu dapat merusakan keanekaragaman laut dan mengurangi jumlah habibat ikan," katanya menjelaskan.
Pelarangan itu lanjutnya, tentu harus diikuti solusi. Untuk itu pemerintah setempat memberikan bantuan kepada nelayan di Kabupaten Tanjabtim. Seperti memberikan bantuan jaring dan (pompong) perahu.
"Pemda tahun ini memberikan 256 perahu untuk nelayan di lima kecamatan khususnya yang tinggal di pesisir. Selain perahu juga kita bantu alat tangkap seperti jaring udang ketak. Pemberian bantuan itu salah satu solusi larangan pemakaian pukat harimau itu," katanya.
Menurut Pane, nelayan yang mengunakan pukat harimau tidak hanya dari Tanjabtim, tapi juga nelayan dari provinsi tetangga seperti Kepulauan Riau dan Provinsi Riau. Namun lagi-lagi penindakan tidak bisa dilakukan mengingat mereka masih di perairan Indonesia.
Dia menambahkan, nelayan yang tertangkap tangan menggunakan pukat harimau banyak ditemukan di wilayah perairan kecamatan Kuala Jambi, Muarasabak Timur, Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjabtim A Riadi Pane, ketika dihubungi dari Jambi, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya rutin menggelar patroli di wilayah perairan timur Jambi untuk meminimalisir hal itu.
"Untuk mencegah pemakaian pukat harimau oleh nelayan, DKP dibantu Pol air dan TNI AL setiap bulan rutin menggelar razia di perairan. Kita juga meminta nelayan di lima Kecamatan di Tanjabtim untuk tidak mengunakan pukat harimau karena cara itu sangat merusak," kata Pane.
Namun sayangnya, DKP Tanjabtim tidak bisa mengambil tindakan tegas kepada pelaku yang kedapatan mengunakan pukat harimau itu, sebab kewenangannya diambil alih DKP Provinsi sesuai UU No 23.
Saat petugas berpatroli dan menemukan nelayan mengunakan pukat harimau, pihak DKP hanya bisa menegur secara lisan dan memberikan pemahaman kepada nelayan.
"Ya, kita hanya memberikan mereka pemahaman tentang bahaya pemakaian pukat harimau itu. Kita jelaskan kepada mereka bahwa cara itu dapat merusakan keanekaragaman laut dan mengurangi jumlah habibat ikan," katanya menjelaskan.
Pelarangan itu lanjutnya, tentu harus diikuti solusi. Untuk itu pemerintah setempat memberikan bantuan kepada nelayan di Kabupaten Tanjabtim. Seperti memberikan bantuan jaring dan (pompong) perahu.
"Pemda tahun ini memberikan 256 perahu untuk nelayan di lima kecamatan khususnya yang tinggal di pesisir. Selain perahu juga kita bantu alat tangkap seperti jaring udang ketak. Pemberian bantuan itu salah satu solusi larangan pemakaian pukat harimau itu," katanya.
Menurut Pane, nelayan yang mengunakan pukat harimau tidak hanya dari Tanjabtim, tapi juga nelayan dari provinsi tetangga seperti Kepulauan Riau dan Provinsi Riau. Namun lagi-lagi penindakan tidak bisa dilakukan mengingat mereka masih di perairan Indonesia.
Dia menambahkan, nelayan yang tertangkap tangan menggunakan pukat harimau banyak ditemukan di wilayah perairan kecamatan Kuala Jambi, Muarasabak Timur, Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015