Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi mengimbau para nelayan di daerah itu agar saling mengingatkan dalam penggunaan alat tangkap yang baik dan benar.
Kabid Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada DKP Provinsi Jambi, Hernowo di Jambi, Selasa, mengatakan pihaknya telah membentuk kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) bagi para nelayan supaya sumber daya kelautan di wilayah pesisir timur provinsi ini berkelanjutan.
"Pokmaswas itu terdiri atas masyarakat nelayan, kelompok itu kita beri bimbingan teknis melakukan pengawasan secara swadaya. Kalau ada nelayan yang memakai alat tangkap pukat harimau (trawl), mereka harus saling mengingatkan satu sama lain," katanya.
Dia menjelaskan, nelayan yang menggunakan alat seperti cantrang atau alat tangkap yang dimodifikasi menjadi pukat harimau itu merupakan tindakan yang dilarang karena akan merusak ekosistem dan biota laut.
"Alat tangkap pukat harimau sangat merusak ekosistem laut, karena cara kerjanya kalau sudah ditarik membuat ikan-ikan kecil ikut terangkat dan bahkan terumbu karang juga ikut terangkat," kata Hermowo.
Penggunaan alat tangkap ikan seperti pukat harimau itu sudah sejak dulu atau tertuang pada Kepres No 39 tahun 1980. Hanya saja pada saat ini persoalan penegakan hukumnya masih lemah.
"Dan sekarang oleh pemerintah sedang digencarkan larangan itu dan penegakan hukumnya, agar potensi kemaritiman yang kita miliki itu bisa meningkatkan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan," katanya.
Dalam penegakan hukum itu nelayan diberikan peringatan mulai dari penyitaan alat tangkap pukat harimau dan membuat surat pernyataan agar tidak lagi menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai.
"Kita bagikan buku aturan itu kepada nelayan. Tapi bukan aturannya saja yang dikedepankan namun kita juga mengajak nelayan untuk memanfaatkan potensi perikanan dengan baik, supaya ke depan potensi itu terus ada," katanya.
Nelayan diimbau saling mengingatkan penggunaan alat tangkap
Rabu, 28 September 2016 7:35 WIB