Jamb (ANTARA Jambi) - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus menegaskan, H-7 hingga H+7 lebaran idul fitri tahun ini, truk pengangkut batubara dilarang melintasi jalan umum di Jambi.

"Sebelum dan sesudah lebaran nanti, truk batubara tidak diperbolehkan melintas di sepanjang jalan Provinsi Jambi," kata gubernur di Jambi, Minggu.

Larangan melintas itu ditegaskannya agar umat Islam yang merayakan hari kemenangan tahun ini akan merasa nyaman, di samping itu larangan melintas sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan.

"Ini demi memberikan kenyamanan dan mengurangi angka kecelakaan bagi pengguna jalan saat memasuki arus mudik lebaran dan arus balik. Sebab jalan diyakini akan padat," katanya menjelaskan.

Selain mengeluarkan pernyataan larangan lewat untuk truk batubara, Gubernur Jambi juga meminta kepada Kepala Balai jalan untuk mempercepat perbaikan jalan yang rusak dan berlobang. Diharapkan saat bulan puasa dan sebelum lebaran nanti kondisi jalan sudah mulus.

"Saya juga sudah meminta Kepala Balai untuk mempercepat perbaikan jalan yang rusak berlobang itu," katanya.

Berdasarkan pengamatannya, saat ini sedang dilakukan penampalan pada jalan-jalan yang rusak dan berlobang mulai dari Jambi ke arah Kabupaten Sarolangun dan Bangko, kemudian dari Jambi ke Kabupaten Tebo hingga Bungo dan perbatasan Padang.

"Perbaikan juga sudah mulai dikerjakan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tepatnya di Tungkal Ulu dan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur," kata gubernur.

Sekedar diketahui, truk batubara selalu saja dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan. Sebab truk selalu melintas dengan cara konvoi, akibatnya pengendara roda empat dan dua pun cukup kesulitan untuk mendahuli rombongan truk tersebut. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015