Jambi (ANTARA) - Polda Jambi dan jajarannya mengawal ketat titik-titik lokasi rawan pelanggaran angkutan batubara dari mulut tambang ke pelabuhan agar tidak satupun angkutan batubara boleh melintas jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB.
"Saya minta kepada jajaran untuk mencatat nama-nama perusahaan dari angkutan yang melanggar dan ini akan menjadi bahan untuk kami laporkan kepada Kementerian ESDM," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi di Jambi Kamis.
Perusahaan yang dilaporkan itu akan terkena sanksi peringatan, penghentian sementara kegiatan tambangnya, hingga pencabutan izin IUP.
Di Kabupaten Muarojambi ada tiga titik rawan penumpukan angkutan truk batubara di luar jam operasional yang diperbolehkan yakni di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Pijoan, dan Tempino, Satlantas Polres Muarojambi diminta mengawasi ketat tiga jalur tersebut.
"Pada ketiga jalur tersebut, petugas menilang pengemudi yang melanggar aturan dan lalu memeriksa berkas pesanan antar (DO) batubara serta nama perusahaan yang tercantum pada DO akan dicatat serta minta kepada Kasat Lantas Polres Muarojambi, AKP Angga Luvyanto untuk melaporkannya ke Polda Jambi," kata Dhafi.
Para pemegang IUP batubara harus bertanggung jawab untuk memastikan angkutan batubaranya tidak melanggar jam operasional dan beban muatan yang telah diatur. Bila melanggar para pemegang izin usahanya yang akan dikenakan sanksi.
Sesuai dengan aturan untuk angkutan batubara tidak boleh beroperasi di jalan publik sebelum pukul 18.00 WIB. Angkutan batubara baik yang berisi maupun yang kosong tidak boleh melintas pada siang hari hal ini sesuai dengan aturan. Namun sejak berlakunya larangan melintas sebelum pukul 18.00 WIB masih ditemui banyak angkutan batubara melanggar.
Pihak Polda Jambi juga telah merinci nama-nama perusahaan pemegang IUP dan IUJP yang angkutannya melanggar jam operasional. Sesuai aturan, pemegang izin yang melanggar akan terkena sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Sebelumnya, Kementerian ESDM juga menegaskan para pemegang izin untuk menaati aturan terkait jam operasional, kebijakan afiliasi, hingga larangan membeli bahan bakar minyak bersubsidi bagi angkutan batubara. Pemegang izin yang melanggar akan dikenakan sanksi penghentian operasional sementara waktu hingga pencabutan izin.
Sedangkan Ketua Asosiasi Pengemudi Angkutan Batubara Provinsi Jambi, Asnawi, mengatakan ada sebanyak 8.000 angkutan batubara di Jambi. Namun hingga saat ini baru 20 persen yang teregistrasi dan diminta Dinas Perhubungan Provinsi Jambi bertindak cepat mengurus ribuan angkutan lain yang belum terdaftar.
Truk yang mengajukan untuk resgitrasi sudah 40 persen, tetapi prosesnya pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi masih lambat, asosiasi telah menegaskan kepada seluruh pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Sudah ada sosialisasi perihal larangan beroperasi sebelum pukul 18.00 WIB dan juga sudah dibuat ketentuan muatan total 8,5 ton per truk, namun diakuinya masih ada yang melanggar SE Dirjen Minerba dan Gubernur Jambi. Angkutan batubara hanya boleh beroperasi atau keluar dari mulut tambang hingga pelabuhan mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB, kata Asnawi.