Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas dan Satlantas polres jajaran telah menindak dan menilang 245 sopir mobil truk angkutan batubara selama 3 hari atau 9-11 Juni 2022 yang melanggar jam operasional dan melebihi muatan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Senin, mengatakan selama tiga hari terakhir pada 9-11 Juni telah menilang 245 truk yang dioperasionalkan oleh 38 perusahaan transportasi angkutan batu bara yang ada di Provinsi Jambi.
Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya di luar waktu yang ditentukan, serta melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut dan setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan kemudian lalulintas kendaraan truk angkutan batubara cenderung lebih tertib dan lalu lintas relatif lancar dengan berkurangnya kemacetan.
Dia menambahkan seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Dirjen Minerba untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasionalnya.
Untuk diketahui, mobil truk angkutan batubara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya di Provinsi Jambi pada pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB dan baik dalam keadaan isi maupun kosong dan beban muatan batubara tidak boleh lebih dari delapan Ton.
Di Jambi saat ini yang menjadi fokus penataan oleh pihak pemerintah dan kepolisian serta pihak terkait lainnya adalah permasalahan angkutan batubara yang menggunakan jalur darat yang membuat kemacetan atau antrian disepanjang jalan lintas yang dilalui kendaraan truk batubara dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan angkutan batubara saat mereka melintas di jalan raya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Duaratus lebih pengemudi truk batubara ditilang polisi di Jambi