Jambi (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi memastikan jumlah mobil truk angkutan batu bara yang beroperasi menggunakan jalur jalan hanya sebanyak 4.000 unit sehari yang ditandai dengan stiker dan jika ada di luar itu masih beroperasi akan ditindak tegas.
"Mulai 10 Februari 2023, penindakan angkutan batu bara yang melanggar aturan mulai diberlakukan dan sampai saat ini sudah ada 70 persen dari 9.300 unit kendaraan yang terpasang tanda stiker resmi sebagai angkutan batubara," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jambi, Ismet Wijaya di Jambi, Selasa.
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi telah memasang stiker sebanyak 70 persen dari angkutan truk batubara yang terdaftar dan saat ini petugas masih melakukan pemasangan stiker ke angkutan truk batubara yang sudah mendaftar dan kepada transportir angkutan barubara agar segera mengalokasikan dan segera memasang stiker bagi kendaraan yang sudah terdaftar di Aplikasi milik Dishub Provinsi Jambi.
"Hasil rapat terakhir bahwa kita semua sudah sepakat, untuk operasional sehari hanya ada 4.000 unit kendaraan yang melintas dan lainnya yang terdaftar 9.300 unit kendaraan sehingga sebelum 10 Februari nanti sudah semuanya terpasang," kata Ismet Wijaya.
Sementara itu, Ketua Satgas Batubara Provinsi Jambi Apani mengatakan rapat persiapan penerapan penggunaan nomor register kendaraan (stiker) angkutan batubara dan ini merupakan kesepakatan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jambi bahwa kendaraan yang akan dioperasikan dalam sehari hanya sebanyak 4.000 unit.
Selain itu diharapkan pihak BPJN Jambi supaya segera memperbaiki jalan nasional di Jambi yang dilalui angkutan batubara, dimana ada beberapa titik jalan nasional yang rusak.
Apani menjelaskan, nantinya apabila jalan sudah diperbaiki kantong parkir sudah siapkan jadwal keluar dari mulut tambang dan penyekatan dititik dan jam tertentu sudah dilakukan serta penempatan petugas dan berharap pola jangka pendek ini paling tidak untuk mengurai kemacetan yang menjadi keluhan masyarakat selama ini.
Untuk kantong parkir sudah ada pihak swasta yang menyiapkan lahan untuk kantong parkir di daerah Simpang Terusan Kabupaten Batang Hari dengan lahan seluas 40 hektare, disana nanti akan disiapkan fasilitas umum untuk kebutuhan para sopir batubara dan disana nanti ada empat pintu masuk ke kantong parkir dan ada tiga pintu keluar.
Saat ini baru dibuka lahan seluas 20 hektare yang mampu menampung sebanyak 3.000 unit kendaraan angkutan batubara. Ke depan kantong parkir inilah yang akan menjadi titik lepas angkutan batubara ke pelabuhan di Talang Duku.
Selain itu nantinya petugas juga melakukan patroli, agar memastikan tidak ada lagi kendaraan angkutan batubara yang parkir di pinggir jalan atau bahu jalan.
"Kalau masih ditemukan, kami usir dan arahkan ke kantong parkir yang sudah ada," kata Apani.