Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi memeriksa lima orang lagi saksi untuk mengungkap kasus selebaran gelap yang menghina Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, dan isterinya Yusniana beberapa waktu lalu.

"Kasus penghinaan itu melibatkan dua pelaku. Dan para saksi itu sejak Senin (1/6) hingga kini masih diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Almansyah di Jambi, Rabu.

Saksi itu diantaranya dari warga Pamenang, Kabupaten Sarolangun, Jambi yang merupakan lokasi kedua pelaku ditangkap polisi di daerah itu.

Kelima saksi tersebut adalah saksi yang terakhir akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, yang menangani kasus ini.

Pada kasus itu pihaknya juga segera melimpahkan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam kasus yang sempat menghebohkan Jambi itu penyidik sudah memeriksa Hasan Basri Agus (gubernur), sejumlah SKPD Pemprov Jambi dan ahli bahasa, yakni Prof Dr Mujiono M Pd dan ahli pidana dari Universitas Jambi.

"Saksi ahlinya dua orang yang terakhir itu adalah Dr Usman MA selaku ahli pidana yang dimintai keterangannya," kata Almansyah.

Terkait penyelidikan pemodal dan aktor dibalik penyebaran gelap itu, ia mengatakan masih dalam proses penyelidikan . Dua tersangka dalam kasus itu yakni Reza Aditya Putra (25) warga Kabupaten Batanghari, Jambi, dan M Abdul Aziz (56) warga Jakarta.

Barang bukti yang diamankan terkait kasus penghinaan Gubernur Jambi itu yakni ditemukan selebaran gelap yang menjelekkan atau menghina berupa foto copy sebanyak 300 lembar. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015