Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengadakan rapat kordinasi bersama instansi terkait menjelang Pemilihan Gubernur Jambi guna membahas aturan pendaftaran calon gubernur di wilayah itu.

Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan, Rabu mengatakan, rakor tersebut melibatkan beberapa instansi terkait seperti Bawaslu, Polda Jambi, Pengadilan Negeri Jambi serta Kementerian Agama Perwakilan Jambi.

"Kita harus menyamakan persepsi untuk tata cara dan aturan yang nantinya akan dilalui calon gubernur yang akan mendaftar," kata Subhan, usai melaksanakan rakor.

Menurut Subhan, pendaftaran calon Gubernur Jambi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 26 hingga 28 Juli 2015.

Subhan menjelaskan, dalam rakor tersebut juga membahas ijazah, dan berharap untuk instansi terkait agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi ijazah yang digunakan calon kepala daerah.

"Setiap ijazah jenjang pendidikan dari setiap calon yang akan mendaftar harus dilegalisir, dan selanjutnya akan kita verifikasi keabsahannya," kata Subhan.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi Asnawi, berharap agar semua instansi yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang bisa bersinergi.

Dia menegaskan, jika ada salah satu kandidat yang tidak sesuai aturan akan langsung ditegur agar tidak menjadi masalah ke depannya.

"Kita juga mengingatkan KPU, supaya tidak tumpang tindih domisili calon kepala daerah dan tempat calon memilih juga harus diperhatikan," kata Asnawi. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015