Jambi (ANTARA Jambi) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2016 direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebesar Rp1,9 juta untuk disahkan oleh Gubernur sebelum diterapkan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap di Jambi, Senin, mengatakan jumlah UMP tahun 2016 sudah ditetapkan namun ia menolak menyebutkan besarannya lantaran belum ada SK kepala daerah dalam hal ini Penjabat Gubernur Jambi.

"Itu sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan dan sudah ada ketetapannya. Itu akan diberlakukan per satu Januari 2016 namun tunggu SK Gubernur dulu," katanya.

Ridham mengakui belum tahu besaran kenaikan UMP 2016 jika dibandingkan UMP 2015 namun ia mengatakan kenaikan itu berpedoman kepada ketentuan dan rumusan yang telah ditetapkan dalam PP Pengupahan.

"Sesuai dengan kebijakan pusat, ada kenaikan. Kalau tahun 2015 lalu UMP Jambi Rp1,7 juta. Dan Tahun 2016 dipastikan lebih dari itu," katanya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane mengatakan penetapan UMP memang harus melalui SK Gubernur.

Berdasarkan ketentuan, SK penetapan UMP tersebut sudah harus ditandatangani paling lambat akhir November 2015 mendatang.

"Namun jika tidak ditandatangani akhir November tidak akan berdampak signifikan terhadap pemberlakuan ketetapan baru UMP tersebut. Yang penting pada Januari 2016, UMP baru tersebut sudah ditetapkan dan dijalankan," katanya menjelaskan. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015