Jambi (ANTARA Jambi)- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, Selasa pagi, menggelar aksi demo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi guna menuntut ketegasan terhadap PT Darmarindo yang merupakan pengembang Lippo Mall.

Walhi menyebutkan, PT Darmarindo pengembang Lippo Mall telah melanggar prosedur proses pembuatan dokumen lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Dimana sebelumnya pihak Lippo Mall telah mendirikan bangunan, namum belum melengkapi izin lingkungan.

Dimana Walhi yang merupakan sebagai tergugat intervensi mengajukan mengajukan banding, namun masih dalam proses banding tersebut pihak BLHD Kota Jambi mengeluarkan izin Amdal.

"Perihal izin lingkungan yang telah dikeluarkan oleh BLHD Kota Jambi tanpa menunggu putusan akhir pengadilan tinggi adalah tindakan yang tidak menghormati jalannya proses pengadilan dan melanggar undang-undang," kata Kordinator Aksi Walhi Jambi, Imansyah.

Walhi Jambi juga meminta PTUN Jambi supaya menegur para pihak diantaranya Pemkot Jambi agar menghormati proses peradilan sampai menunggu putusan banding di pengadilan PTUN yang berkekuatan hukum.

"Ini masih dalam proses banding dan belum sampai ke putusan akhir, namun pihak Pemkot dan  PT Darmarindo tetap melanjutkan pengajuan dokumen lingkungan," kata Irman lagi.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016