Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi menetapkan JFH, istri anggota DPRD Provinsi Jambi HB, sebagai tersangka dalam kasus pengancaman melalui pesan singkat yang melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi, Kamis, mengatakan usai menggelar perkara, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan JFH sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

Setelah mendapatkan cukup bukti dan keterangan saksi maka tim menetapkan terlapor JFH sebagai tersangka yang melanggar pasal Pasal 29 Undang Undang ITE nomor 11 tahun 2008 dan sesuai dengan ketentuan pidana diatur dalam pasal 45 ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sejauh ini, tersangka tidak ditahan karena penyidik masih menganggap yang bersangkutan cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan penyidik juga sudah memeriksa delapan orang saksi dan satu saksi di antaranya adalah saksi ahli dari Kominfo.

Tersangka JFH dilaporkan oleh ME karena mendapat pesan singkat (SMS) dari terlapor atau pelaku dengan nada-nada cacian dan ancaman sehingga ME melaporkan kasus ini kepada polisi.

Pelapor merasa ancaman dan cacian makian yang dilontarkan tersangka membuat perasaannya menjadi malu dan ketakutan dan atas laporan tersebut, Polda Jambi akhirnya telah memeriksa saksi dan ahli untuk menetapkan pelakunya sebagai tersangka. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016