Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, masih melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas kasus "offset" atau awetan belasan hewan dilindungi seperti harimau Sumatera dan rusa yang diamankan dari seorang warga di Jambi.

"Penyidik Polda Jambi sudah memintai keterangan dari saksi ahli ekologi dan geologi harimau yang berasal dari Bogor untuk melengkapi berkas perkara tersangka M Nasution (49)," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi Kamis.

Berdasarkan keterangan ahli menyatakan bahwa benar adanya barang bukti dua kulit harimau Sumatera yang di-offset oleh pelaku tersebut dan jelas melanggar undang undang Konservasi Sumber Daya Alam.

Tersangka M Nasution yang saat ini kondisi sedang sakit dan tidak lakukan penahanan oleh pihak kepolisian namun penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jambi juga telah meminta kesaksian ahli dari saksi dari BKSDA Jambi dan dengan adanya tambahan saksi dalam kasus ini akan memantapkan proses pidananya.

"Hingga saat ini dua saksi ahli yang sudah diperiksa dan proses pemberkasan terhadap yang bersangkutan terus berlanjut dan sudah hampir lengkap," kata Wirmanto.

Untuk diketahui M Nasution merupakan pengerajin 'offset' kulit hewan langka dan dilindungi dan dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa lima kepala rusa, serta masing-masing satu ekor trenggiling, kucing emas, kucing hutan, macan dahan, serta dua lembar kulit harimau.

Atas perbuatannya tersangka M Nasution dijerat sesuai dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016