Jambi (ANTARA Jambi) - Pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan M Yazid Siregar, kakak Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial  kepada Kejari Tanjung Jabung.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agus Sumartono, kepada wartawan di Jambi, Jumat, mengatakan sekarang berkasnya sudah di jaksa untuk diteliti dan polisi juga masih terus memprosesnya untuk melengkapi kekurangan dari petunjuk jaksa.

Sampai saat ini dalam kasus pembunuhan itu baru ada empat orang pelaku atau tersangkanya dan belum ada penambahan pelaku baru lainnya dan berkas perkaranya saat ini masih diteliti oleh jaksa apakah ada kekurangan atau tidak.

Agus mengatakan, untuk pasal yang dikenakan dari masing-masing tersangka berbeda ada yang dikenakan Pasal 338 KUHP dan ada yang dikenakan Pasal 340 KUHP sesuai dengan perbuatan dan perannya masing-masing.

Untuk diketahui, salah satu pelaku atau tersangka dalam kasus pembunuhan ini adalah istri muda korban sendiri berinisial NN, dimana Istri muda korban ini dibantu oleh pelaku lainnya, SY, HR dan AH.

Sementara itu masih ada dua eksekutor atau pelaku pembunuhan lainnya yang sampai saat ini masih diburu atau buron yakni HM dan FR karena saat hendak ditangkap sudah melarikan diri dari rumahnya masing-masing.

Darri pengakuan tersangka istri muda korban NN, dirinya sudah tidak tahan diancam-ancam terus oleh korban dan sering kali kata pelaku, korban mengacung-acungkan pisau ke perutnya.

Korban M Yazid ditemukan tewas di kebun sawit miliknya yang berlokasi di Desa Badang Sepakat, Kecamatan Tungkal Ulu, pada Rabu 29 Juni 2016 dan usai ditemukan, jasad korban langsung dilarikan ke Puskesmas Merlung dan kemudian di visum.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016