Jambi (ANTARA Jambi) - Hak Guna Bangunan (HGB) pasar tradisional modern Angsoduo Jambi belum diterbitkan karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi masih melakukan pengukuran ulang lahan dan bangunan tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap di Jambi, Selasa, mengatakan, dirinya terus memantau perkembangan pembangunan pasar Angsoduo tersebut. Namun kewenangan dalam memproses HGB bukanlah pada Pemprov Jambi, melainkan BPN Kota Jambi.

"Perlu diklarifikasi, kalau yang mengeluarkan HBG bukan pemprov, tapi BPN kota Jambi. Baru BPN menyerahkan ke pemprov," kata Ridham.

Dia telah meminta Kepada BPN Kota Jambi untuk segera menyelesaikan sertifikat HGB tersebut dan menyerahkannya kepada Pemprov Jambi secepatnya karena bangunan sudah hampir selesai.

"Ini harus jelas, jangan sampai seolah-olah pemprov menunda, karena sampai sekarang sertifikatnya belum dikeluarkan oleh BPN Kota Jambi. Saya sudah meminta untuk segera dikeluarkan," katanya.

Dia menjelaskan, belum juga dikeluarkannya HGB itu karena BPN beralasan ada beberapa ukuran luas lahan yang harus dilakukan pengukuran ulang.

"Terakhir katanya sudah ada keputusan terkait HGB itu. Nah, sertifikatnya itu belum diserahkan ke pemprov karena ada ukuran lahan yang harus di'clear'kan lagi," katanya.

"Jadi saya minta segera diukur ulang. Dan Jumat (9/9) kemarin saya sudah melihat langsung ke lokasi dan BPN sudah mengukur. Kita berharap dalam waktu dekat HGB itu sudah selesai," katanya menambahkan.

Sementara itu, Humas PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku perusahaan pengembang, Asari Syafei mengatakan, hingga saat ini secara fisik bangun pasar modern itu sudah mencapai angka 80 persen. Bahkan pihaknya mengklaim dapat selesai sebulan ke depan.

Asari mengatakan, hingga saat ini HGB yang dijanjikan BPN Kota Jambi belum juga diterbitkan. Hal ini menjadi permasalahan serius pihaknya dalam kelanjutan pembangunan pasar modern tersebut.

"Dalam kesepakatan kita diberi fasilitas yang mudah dan terjamin. Seperti dijanjikan dengan fasilitas adanya HGB di atas HPL milik Pemprov Jambi, lahan sudah 'land clearing' siap di bangun dan sudah tersedia pedagang penghuni pasar Angsoduo yang telah terverifikasi. Namun ini belum ada," kata Asari.

Pihaknya pun meminta agar Pemprov Jambi melalui gubernur Jambi untuk memanggil BPN Jambi agar segera mengeluarkan HGB atas HPL milik Pemprov Jambi itu.

Pasar tradisional modern itu dibangun di atas lahan seluas 7,1 hektare, kemudian ditambah luasan 5,1 hektare untuk pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasar Angsoduo baru itu juga diyakini menjadi ikon Jambi ke depan.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016