Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Pemerintah Kabupaten Batanghari senilai Rp1,2 miliar.
"Dana hibah yang telah di kembalikan tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pemerintah Kabupaten Batanghari," kata Sekretaris KPU Kabupaten Batanghari Muhammad Asfihani di Muara Bulian, Rabu.
Pihaknya menerima dana Hibah sebesar Rp23,4 miliar anggaran yang di salurkan oleh Pemkab Batanghari kepada KPU dibagi menjadi dengan dua tahap. Untuk tahap pertama pihaknya menerima di tahun 2023 sebesar Rp9,4 miliar, kemudian di tahap kedua pada tahun 2024 kembali menerima Rp14 miliar.
"Ya jadi total yang kita terima dana hibah itu untuk Pemilihan Kepala Daerah sebesar Rp23,4 miliar,"katanya.
Selain itu, pihak KPU juga menjelaskan bahwa dana hibah tersebut dialokasikan untuk beberapa item pelaksanaan kegiatan yakni tahapan persiapan pelaksanaan dengan jumlah sebesar Rp11 miliar atau 47,25 persen. Kemudian operasional dan administrasi perkantoran sebesar Rp3,9 miliar atau 16,85 persen.
Kemudian, honorarium kelompok kerja pemilihan sebesar Rp123.600.000 atau 0,52 persen. Honorarium penyelenggara pemilihan sebesar Rp8,2 miliar atau 34,96 persen. Untuk suplemen penambah daya tahan tubuh atau vitamin Rp12 juta atau 0,05 persen dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp87.408.000 atau 0,37 persen.
Sementara itu, Asfihani juga mengatakan dana yang terealisasi sebesar Rp22 miliar atau 94,698 persen tersebut sudah sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dan sesuai dengan arahan pimpinan.
“Kita mengembalikan dengan dua tahap juga, tahap pertama kita kembalikan pada 26 Maret 2025 sebesar Rp1,2 miliar dan kemudian pada 9 April 2025 sebesar Rp58,395.561.” katanya.