Kualatungkal (ANTARA Jambi) - Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Faizal Riza menyayangkan sikap beberapa pemilik alat berat membandel dalam membayar pajak yang berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami minta Dispenda agar proaktif melakukan pendataan wajib pajak alat berat di daerah ini. Membayar pajak itu kan kewajiban semua orang, apalagi bagi seorang pengusaha," katanya di Kualatungkal, Selasa.
Dengan kondisi anggaran minus Rp14 miliar, Faizal Riza menilai tambahan pemasukan PAD cukup efektif untuk mengurangi angka defisit.
"Harus proaktif mendata wajib pajak ini agar bisa segera menyelesaikan tungakannya. Apalagi sekarang ini kita minus Rp14 miliar," kata dia.
Tentunya pemerintah mengali dari pendapatan daerah lain, dan salah satunya dari pajak ini. Itukan sangat membantu nantinya, katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kadispenda Tanjab Barat Yon Hery, menjelaskan terkait pajak alat berat itu merupakan wewenang Dispenda Provinsi.
Informasi yang dihimpun memperkirakan ada empat pengusaha di Kabupaten Tanjab Barat yang membandel tunggakan pajak alat berat.
Pihak Samsat sendiri mengaku kesulitan menagih pajak dari pengusaha tersebut lantaran beberapa alat tidak dilaporkan atau berstatus ilegal.
Untuk itu, pihak Samsat melayangkan surat peringatan untuk membayar pajak dan terus melakukan pendataan serta mengiventarisir keberadaan alat berat yang beroperasi di Kabupaten Tanjabbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
"Kami minta Dispenda agar proaktif melakukan pendataan wajib pajak alat berat di daerah ini. Membayar pajak itu kan kewajiban semua orang, apalagi bagi seorang pengusaha," katanya di Kualatungkal, Selasa.
Dengan kondisi anggaran minus Rp14 miliar, Faizal Riza menilai tambahan pemasukan PAD cukup efektif untuk mengurangi angka defisit.
"Harus proaktif mendata wajib pajak ini agar bisa segera menyelesaikan tungakannya. Apalagi sekarang ini kita minus Rp14 miliar," kata dia.
Tentunya pemerintah mengali dari pendapatan daerah lain, dan salah satunya dari pajak ini. Itukan sangat membantu nantinya, katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kadispenda Tanjab Barat Yon Hery, menjelaskan terkait pajak alat berat itu merupakan wewenang Dispenda Provinsi.
Informasi yang dihimpun memperkirakan ada empat pengusaha di Kabupaten Tanjab Barat yang membandel tunggakan pajak alat berat.
Pihak Samsat sendiri mengaku kesulitan menagih pajak dari pengusaha tersebut lantaran beberapa alat tidak dilaporkan atau berstatus ilegal.
Untuk itu, pihak Samsat melayangkan surat peringatan untuk membayar pajak dan terus melakukan pendataan serta mengiventarisir keberadaan alat berat yang beroperasi di Kabupaten Tanjabbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016