Jambi (ANTARA Jambi) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih minta waktu untuk mengajukan banding atas keputusan bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri terhadap terdakwa Manajer PT ATGA Darmawan Eka Setia Pulungan, pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jambi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi) Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto di Jambi, Sabtu mengatakan, sidang perkara karhutla melibatkan perusahaan atau koorporasi dengan terdakwa Darmawan Eka Setia Pulungan yang dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh hakim divonis bebas pada persidangan lalu.
Dalam sidang pembacaan putusan sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, pada Jumat (28/10) tersebut, terdakwa divonis bebas dan berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa.
"Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim guna melakukan upaya banding atas putusan itu," kata Dedy Susanto.
Sebelumnya, dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan atau koorporasi dengan terdakwa Darmawan Eka Setia Pulungan, telah dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Tanjabtim beberapa waktu lalu dengan tuntutannya dua tahun enam bulan penjara denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Namun, di persidangan akhirnya majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukradana memutus terdakwa bebas dari hukuman tanpa denda. Sedangkan pada tuntutan JPU, terdakwa dikenakan pasal 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perkara karhutla melibatkan koorporasi yang ditangani Polda Jambi dan telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Manager PT ATGA Dermawan Eka Setia Pulungan dan Manager PT RKK Munadi.
Sedangkan berkas Mmanager PT Dyera Hutan Lestari (DHL) berlokasi di Muaro Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum juga lengkap dan berkasnya masih di penyidik Polda Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016