Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Polres Batanghari, Jambi, menghimbau masyarakat daerah setempat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan di Muara Bulian, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya terus berikan edukasi kepada pengguna sepeda listrik untuk tidak menggunakannya di jalan raya.
"Kami terus berikan sosialisasi terhadap pengguna sepeda listrik agar lebih berhati-hati," katanya.
Ia mengatakan, peraturan dan larangan untuk tidak diperbolehkan pengguna sepeda listrik di jalan raya. Apabila jika ditemukan pihaknya akan melakukan penindakan dan teguran.
"Ya jika ditemukan masyarakat melanggar aturan tersebut maka akan kami lakukan penindakan," ujarnya.
Diketahui, peraturan larangan tersebut terdapat di dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 pasal 5 menjelaskan bahwa sepeda listrik hanya dapat digunakan di permukiman, di kegiatan cara free day, dan kawasan wisata.
Selain itu terdapat aturan lain yang harus diperhatikan saat mengendarai kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik Salah satunya yaitu pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun serta tidak menggunakan di jalan raya.
"Untuk sanksinya bagi masyarakat yang melanggar undang - undang lalu lintas akan dilakukan penilangan," tutupnya.