Jambi (ANTARA Jambi)- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mendukung desa dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) khususnya di lahan gambut.
"Desa bisa memanfaatkan dana desa, misalnya digunakan untuk pembangunan sekat kanal di lahan gambut khususnya dalam pencegah kebakaran yang terjadi di areal sekitaran lahan gambut masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kemendes PDTT Suprayoga Hadi di Jambi, Sabtu.
Usai menghadiri Jambore Masyarakat Gambut (JMG) 2016 yang diselenggarakan di Jambi, dia mengatakan 75 persen titik api kebakaran lahan dan hutan di Indonesia berada di ekosistem gambut.
"Selain itu juga terdapat 731 desa yang tersebar di areal gambut yang rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Sebab itu Kemendes PDTT mendukung desa dalam merestorasi lahan gambut dengan menggunakan dana desa yang diperuntukan untuk pembangunan pendukung infrastruktur pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Nggak dilarang menggunakan dana desa membuat infrastruktur untuk restorasi gambut. Misalnya untuk pembangunan embung, irigasi, drainase dan pompa air," ujarnya.
Ditanya seringnya dana dari pusat untuk desa masih minim digunakan untuk pencegahan karhutla, Hadi mengatakan Kementerian LHK dan Kementerian Desa akan membuat surat edaran bersama terkait penggunaan anggaran itu.
"Sebenarnya kita bisa buat surat edaran supaya dana desa bisa digunakan untuk restorasi gambut dalam upaya pencegahan karhutla," kata Suprayoga.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
"Desa bisa memanfaatkan dana desa, misalnya digunakan untuk pembangunan sekat kanal di lahan gambut khususnya dalam pencegah kebakaran yang terjadi di areal sekitaran lahan gambut masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kemendes PDTT Suprayoga Hadi di Jambi, Sabtu.
Usai menghadiri Jambore Masyarakat Gambut (JMG) 2016 yang diselenggarakan di Jambi, dia mengatakan 75 persen titik api kebakaran lahan dan hutan di Indonesia berada di ekosistem gambut.
"Selain itu juga terdapat 731 desa yang tersebar di areal gambut yang rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Sebab itu Kemendes PDTT mendukung desa dalam merestorasi lahan gambut dengan menggunakan dana desa yang diperuntukan untuk pembangunan pendukung infrastruktur pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Nggak dilarang menggunakan dana desa membuat infrastruktur untuk restorasi gambut. Misalnya untuk pembangunan embung, irigasi, drainase dan pompa air," ujarnya.
Ditanya seringnya dana dari pusat untuk desa masih minim digunakan untuk pencegahan karhutla, Hadi mengatakan Kementerian LHK dan Kementerian Desa akan membuat surat edaran bersama terkait penggunaan anggaran itu.
"Sebenarnya kita bisa buat surat edaran supaya dana desa bisa digunakan untuk restorasi gambut dalam upaya pencegahan karhutla," kata Suprayoga.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016