Kabupaten Tebo (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi memberikan sanksi kepada empat kendaraan tidak memenuhi standar dalam razia penertiban "over dimention over loading" (ODOL) di ruas jalan nasional wilayah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
"Dalam rangka mewujudkan komitmen Kabupaten Tebo menuju Zero ODOL Tahun 2027, kita laksanakan penegakan hukum terpadu terhadap angkutan orang dan barang sebagai upaya meningkatkan keselamatan serta menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan," kata Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf di Jambi, Sabtu.
Benny menjelaskan kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada 11 sampai 12 Desember 2025, bertempat di Jalan Nasional Muaro Jambi–Jambi, Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan, terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo, Polres Tebo, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan meliputi SIM, STNK dan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) sebagai dokumen pengawasan.
Lanjut dia, petugas melakukan pengukuran dimensi kendaraan angkutan barang untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknis yang berlaku, serta penindakan terhadap pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Selama kegiatan berlangsung, tim juga melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan ODOL kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan.
Dari total 54 kendaraan yang diperiksa, terdapat empat kendaraan angkutan barang yang dikenakan sanksi tilang, dengan rincian tiga kendaraan melanggar ketentuan kelebihan daya angkut dan satu kendaraan melanggar persyaratan teknis kendaraan.
Benny menekankan,l bahwa kegiatan itu merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepolisian dalam memberikan perlindungan keselamatan kepada masyarakat, khususnya pada sektor angkutan barang di Provinsi Jambi.
Sekaligus bagian dari persiapan tindak lanjut pelaksanaan SKB terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang akan berlangsung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, guna memastikan kelancaran, keamanan dan keselamatan transportasi selama periode tersebut.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan kesadaran para pelaku usaha dan pengguna jasa angkutan barang semakin meningkat, sehingga upaya mewujudkan Zero ODOL 2027 dapat tercapai demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
