Jakarta (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status
tersangka terhadap lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait
"Aksi Damai Bela Islam Tegakkan Keadilan melalui Supremasi Hukum" yang
berujung rusuh pada Jumat (4/11).
"Penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Selasa.
Petugas kepolisian menahan lima anggota HMI yakni II, AJ, RM, RR dan MRD yang dijadikan tersangka dugaan melawan aparat saat melakukan tugas.
Kombes Awi menyebutkan tersangka II dan AJ sebagai mahasiswa Universitas Nasional (Unas), RR (Universitas Jayabaya), RM (Universitas Ibnu Khaldun) dan MRD (Universitas Attahiriyah).
Awi menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk dari analisis rekaman kamera tersembunyi saat terjadi kerusuhan aksi tersebut.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Sebelumnya, sejumlah organisasi kemasyarakatan, keagamaan dan mahasiswa berunjuk rasa menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Jumat (4/11).
Awalnya, aksi berjalan damai namun massa mulai anarkis selepas Shalat Isya sehingga petugas melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan konsentrasi pengunjuk rasa.
Akibat kerusuhan itu sebanyak 350 orang terluka termasuk dari petugas gabungan dan pengunjuk rasa, serta 21 kendaraan rusak.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
"Penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Selasa.
Petugas kepolisian menahan lima anggota HMI yakni II, AJ, RM, RR dan MRD yang dijadikan tersangka dugaan melawan aparat saat melakukan tugas.
Kombes Awi menyebutkan tersangka II dan AJ sebagai mahasiswa Universitas Nasional (Unas), RR (Universitas Jayabaya), RM (Universitas Ibnu Khaldun) dan MRD (Universitas Attahiriyah).
Awi menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk dari analisis rekaman kamera tersembunyi saat terjadi kerusuhan aksi tersebut.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Sebelumnya, sejumlah organisasi kemasyarakatan, keagamaan dan mahasiswa berunjuk rasa menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Jumat (4/11).
Awalnya, aksi berjalan damai namun massa mulai anarkis selepas Shalat Isya sehingga petugas melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan konsentrasi pengunjuk rasa.
Akibat kerusuhan itu sebanyak 350 orang terluka termasuk dari petugas gabungan dan pengunjuk rasa, serta 21 kendaraan rusak.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016