Jambi (ANTARA Jambi) - Upah Minimum Kota Jambi 2017 ditetapkan sebesar Rp2.146.860, naik Rp210.860 atau sekitar sembilan persen dari UMK 2016 yang Rp1.936.000.

"Dewan pengupahan sudah sidang dan akan merekomendasikan nilai UMK tersebut ke Wali Kota yang kemudian diteruskan ke Gubernur untuk ditetapkan bersama dengan UMK kabupaten/kota lain," kata Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Jambi Kaspul di Jambi, Kamis.

Penetapan UMK tersebut kata Kaspul mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan juga merujuk pada hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja dan serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.

"UMK tersebut diberlakukan Januari 2017 atau serentak di seluruh Indonesia," katanya.

Setelah disahkan dan diberlakukan, kata Kaspul nilai UMK akan diteruskan kepada para pengusaha dan perusahaan wajib mentaati penetapan besaran UMK tersebut.

"Kalau ada perusahaan yang membayar gaji karyawannya di bawah UMK bisa dipidanakan. Pekerja yang menerima upah di bawah standar juga bisa mengadukan ke kami," katanya.


Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016