Muarasabak (ANTARA Jambi) - Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mendapatkan jatah sekitar 20 ribu blangko Kartu Identitas Anak (KIA) yang akan diberlakukan pada 2017.
"KIA yang sama dengan KTP elektronik itu nantinya diprioritaskan anak-anak di Kecamatan Muarasabak. KIA berwarna merah jambu (pink) , sementara KTP bewarna biru," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanjabtim, Syahrifudin di Muarasabak, Rabu.
Dijelaskannya, sebelum KIA itu diluncurkan, terlebih dahulu pihaknya perlu mempersiapkan segala sesuatunya agar peluncuran kartu itu dapat berjalan baik sesuai keinginan Pemerintah Pusat dan pihaknya.
"Sebelum program itu kita laksanakan, tentunya kita harus membicarakan terlebih dahulu dengan DPRD. Selain juga perlu disosialisasikan terhadap anak-anak maupun orang tua siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga sekolah menengah, agar pelaksanaan peluncuran KIA itu dapat berjalan baik," terangnya.
Dengan jatah sebanyak 20 ribu blangko KIA dari Pemerintah Pusat, pihaknya dapat menjangkau sekitar 50 persen anak disekitar 5 sampai 6 kecamatan anak-anak Tanjabtim.
"Kartu ini berlaku untuk anak berusia 5 hingga 17 tahun. Dan pada pendistribusian kartu itu akan kita lakukan pemerataan di sebelas kecamatan. Namun untuk prioritasnya bagi anak-anak yang menetap di Muarasabak Barat terlebih dahulu," paparnya.
Jika nantinya anak-anak yang telah memiliki KIA memasuki usia 17 Tahun, maka secara otomatis data anak itu langsung dijadikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
"KIA yang sama dengan KTP elektronik itu nantinya diprioritaskan anak-anak di Kecamatan Muarasabak. KIA berwarna merah jambu (pink) , sementara KTP bewarna biru," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanjabtim, Syahrifudin di Muarasabak, Rabu.
Dijelaskannya, sebelum KIA itu diluncurkan, terlebih dahulu pihaknya perlu mempersiapkan segala sesuatunya agar peluncuran kartu itu dapat berjalan baik sesuai keinginan Pemerintah Pusat dan pihaknya.
"Sebelum program itu kita laksanakan, tentunya kita harus membicarakan terlebih dahulu dengan DPRD. Selain juga perlu disosialisasikan terhadap anak-anak maupun orang tua siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga sekolah menengah, agar pelaksanaan peluncuran KIA itu dapat berjalan baik," terangnya.
Dengan jatah sebanyak 20 ribu blangko KIA dari Pemerintah Pusat, pihaknya dapat menjangkau sekitar 50 persen anak disekitar 5 sampai 6 kecamatan anak-anak Tanjabtim.
"Kartu ini berlaku untuk anak berusia 5 hingga 17 tahun. Dan pada pendistribusian kartu itu akan kita lakukan pemerataan di sebelas kecamatan. Namun untuk prioritasnya bagi anak-anak yang menetap di Muarasabak Barat terlebih dahulu," paparnya.
Jika nantinya anak-anak yang telah memiliki KIA memasuki usia 17 Tahun, maka secara otomatis data anak itu langsung dijadikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016