Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Ditresnarkoba Kepolisian Jambi kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika terdiri tiga orang pria dengan barang bukti yang berhasil diamankan empat paket sabu-sabu dan tiga paket ganja kering siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari, di Jambi Rabu, membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Muarojambi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada akhir pekan lalu di Lorong Kuburan RT 04, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi dan ketiga tersangka yang diamankan yakni AB (34), GT (21) dan RK (21).

Kasus ini terungkap dan berhasil menangkap ketiga tersangka setelah polisi menerima informasi akan ada transaksi narkoba dengan terlebih dahulu menangkap tersangka AB dengan barang bukti satu paket sabu.

Setelah diperiksa dan kembangkan kasusnya, maka pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka RK dan anggota kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap RK dan ternyata tersangka sedang bersama temanya tersangka GT yang saat digeledah ditemukan barang bukti lagi tiga paket sabu-sabu dan tiga paket ganja kering siap diedarkan.

"Sekarang kasusnya masih dikembangkan kepolisian setempat dan tersangka kini diamankan di markas Polres Muarojambi," kata Ade Safari.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara itu di Polresta Jambi, anggotanya juga menangkap Yuori Filiffo alias Fofo (19) warga Kelurahan Wijaya Pura Kecamatan Jambi Selatan yang saat ditangkap tidak berkutik di salah satu warnet yang berada di kawasan Persijam pada Selasa (20/12).

Tersangka Fofo ditangkap pada saat asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di dalam warnet tersebut sambil bermain games online dan pelaku langsung digiring ke Mapolresta Jambi.

Dari tersangka diamankan barang bukti satu alat hisap sabu atau bong dan satu pirek kaca yang digunakan untuk memakai sabu-sabu  didalam warnet tersebut dan pelaku sedang diproses lebih lanjut, kata Ade Safari.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016