Pekanbaru, Antarajambi.com - Organisasi perlindungan satwa World Wildlife Fund (WWF) berharap majelis hakim bisa menghukum berat pelaku sindikat penjual kulit harimau Sumatera pada kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Karena kami menilai, tuntutan terhadap terdakwa relatif sedang, sehingga kita berharap putusan nanti dapat berkeadilan dengan mempertimbangkan berbagai hal untuk dapat memberikan efek jera kepada dua pelaku dan pelaku kejahatan serupa," kata Humas WWF Program Riau, Syamsidar, kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Syamsidar menyatakan hal itu terkait sidang penuntutan terhadap dua terdakwa anggota sindikat perdagangan kulit harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang berlangsung pada Selasa (24/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang itu menuntut dua terdakwa, yakni Muzainul Achyar dan Joko Sujarwanto, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Tuntutan JPU yang terdiri dari jaksa Yoyok Satrio dan Rullif Yuganitra, menurut WWF tidak maksimal. "Karena menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati, hukuman paling lama lima tahun penjara. Kami berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal, ataupun tuntutan dan putusan tidak berbeda," katanya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Akhyudi SH, lanjutnya, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman. Sementara itu, WWF berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman maksimal sebagai upaya nyata untuk melawan sindikat perdagangan satwa yang terancam punah tersebut.

"Kita berharap penegak hukum dapat menjerat jaringan dari kedua terdakwa ini, karena saat operasi penangkapan, ada satu tersangka yang melarikan diri," tegas Syamsidar.

Kasus tersebut terungkap setelah Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera mengagalkan upaya penjualan kulit harimau di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada 29 September 2016. Petugas saat itu menyita dua kulit harimau Sumatera dewasa dari dua pelaku, yang kini menjadi terdakwa.

(Baca juga: PPNS KLHK limpahkan berkas tersangka perdagangan kulit harimau)

Kulit harimau dengan panjang sekitar dua meter tersebut masih utuh dan mulus. Mulai dari kepala hingga ekor nyaris tidak ada cacat. Bahkan, telapak kaki harimau terlihat cukup besar menandakan harimau berusia dewasa.

Selain kulit harimau, petugas juga menyita sepeda motor dengan nomor polisi BM 5848 VS dan tulang harimau. Petugas memastikan kulit harimau tersebut merupakan hasil perburuan yang melibat eksekutor profesional.


Pewarta: FB Anggoro

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017