Jambi, Antarajambi.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pengedar atau pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang bersembunyi didalam rumahnya sebelum bertransaksi.

"Penangkapan dilakukan Selasa (21/3) pukul 11.00 WIB, anggota Satresnarkoba dapat informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Bengkulu Lorong Keluarga RT 9 Kelurahan Simpang III Sipin, rumah pelaku sering terjadi penyalahgunaan narkotika," kata Plt Kasubag Humas Polresta Jambi, Brigadir Pol Alamsyah Amir, Rabu.

Petugas kemudian melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara dan berbekal informasi tersebut anggota kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Sekitar beberapa jam kemudian anggota Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan seseorang yang bernama Azanut Putra alias Azan (33) yang saat itu berada didalam rumahnya.

"Saat itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu bong," kata Alamsyah.

Salain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni satu buah kotak plastik kecil, dua buah korek api gas dan satu unit HP Nokia type RM-1134.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut adalah miliknya sendiri dan kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka juga dijerat Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kata Alamsyah Amir.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017