Jambi, Antarajambi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, melaksanakan rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sarolangun yang dilaksanakan 15 Februari 2017 yang lalu.

Rapat pleno tersebut terlaksana Berdasarkan surat keputusan KPU Sarolangun nomor 30 tahun 2016 tentang jadwal dan tahapan pemilihn Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Karena ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin sudah diputuskan pada tanggal 4 April, maka penetapan dilaksanakan maksimal tiga hari setelah Putusan di MK tersebut, dan kita ambil pada  hari Kamis ini tentang penetapan calon terpilih," kata Ketua KPU Sarolangun Ahyar di Sarolangun, Kamis.

Ia mengatakan atas hal tersebut berdasarkan Surat KPU Sarolangun nomor: 88/HK.03.1.Kpt/1503/KPU.Kab/Pilbup/IV/2017 Tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun tahun 2017.

Bahwa berdasarkan pasal 13 huruf m Undang - Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang - Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 tahun 2015.

"KPU Sarolangun menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun tahun 2017, nomor urut 2 (dua) yaitu H Cek Endra dan saudara H Hillalatil Badri," katanya.

Dengan perolehan suara sebanyak 73. 845 (Tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima) suara, atau 55,76% (lima puluh lima koma tujuh puluh enam persen) dari total suara sah.

Rapat pleno yang dilaksanakan diaula kantor KPU Sarolangun itu dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Sarolangun, Penjabat Bupati Sarolangun Aris Munandar, Sekda, Kapolres, Dandim 0420/Sarko dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih beserta perwakilan partai pengusung dan tim sukses.

Pewarta: Warsun Arbain

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017