Jambi, Antarajambi.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap dua bandar narkoba dengan barang bukti 314 butir pil ekstasi dan 12 paket sabu-sabu siap edar dari pelaku yang sudah menjadi target kepolisian.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi Senin, mengatakan kedua tersangka Ariyandi Winata (24) dan Amirwin (27) ditangkap pada akhir pekan lalu.

Penangkapan itu dilakukan polisi di Kecamatan Jambi Timur dan mereka berdua diciduk secara terpisah namun masih dalam satu jaringan narkotika dan sudah menjadi target polisi.

Anggota Satnarkoba Polresta Jambi awalnya menciduk tersangka Ariyandi di kediamannya yang berada di Lorong 32, RT 30, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.

Dari dalam rumahnya, saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua paket disimpan di dalam kotak HP yang diselipkan di bawah lemari pakaian.

Kemudian ditemukan lagi dua paket sabu lainnya juga didapatkan dari dalam jaket yang tergantung di ruang tamu tersangka dan dari Ariyandi mengaku mendapatnya dari tersangka Amirwin.

Dari keterangan itu pengembangan kasusnya dilakukan polisi dan kemudian anggota menuju ke rumah tersangka Amirwin di Jalan Panglima Polim, RT 14, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Polisi dari rumah tersangka Amirwin ditemukan barang haram sebanyak enam paket sabu-sabu yang disimpan dari dalam kotak kaleng rokok dan dua paket sedang dan enam bungkus pil ekstasi berjumlah 314 butir.

Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital di dalam lemari pakaian kamar tersangka dan kini keduanya langsung digiring ke Mapolresta untuk proses selanjutnya, kata Alamsyah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017