Jambi, Antarajambi.com - Bupati Merangin, Provinsi Jambi, Al Haris minta semua desa yang teraliri sungai di wilayah itu punya "lubuk larangan" atau habitat ikan sungai sebagai upaya melestarikan spesies ikan asli daerah itu.

"`Lubuk larangan` merupakan budaya turun-temurun dari pendahulu kita yang wajib dilestarikan," katanya saat membuka "Lubuk Larangan" Desa Pulau Raman, Kecamatan Muara Siap, Selasa.

Dia mengatakan, setiap "lubuk larangan" yang dibuat oleh desa, aneka jenis benih ikannya akan dibantu pemkab setempat.

Menurut bupati, desa yang telah memiliki "lubuk larangan" berarti telah melestarikan budaya dan lingkungan desa.

Selain itu desa tersebut juga telah melaksanakan adat istiadat, termasuk hukum adat atas pelanggaran pengambilan ikan di "lubuk larangan" tersebut.

Berbagai peraturan desa dan hukum adat dibuat agar terjadi keberlangsungan hidup ekosistem di "lubuk larangan". Biasanya pembukaan "lubuk larangan" diawali dengan pelemparan jala oleh kepala daerah, seperti bupati, camat atau kepala desa.

Pelemparan jala itu diikuti warga lainnya bersama-sama menjala dan dilanjutkan acara menembak ikan dengan cara menyelam ke dasar sungai. Setelah itu baru dilakukan acara memancing bersama.

Sedangkan hasil penjualan ikan dari pembukaan "lubuk larangan" itu digunakan untuk membangun desa. Seperti membangun masjid dan sarana umum lainnya atas persetujuan pemuka adat desa.

"Dengan adanya lubuk larangan ini tentu sungai-sungai juga terjaga dari pencemaran," katanya.



Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017