Jambi, Antarajambi.com -  Enam orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dilepaskan kembali oleh pihak Imigrasi Klas I Jambi, setelah sempat beberapa hari ditahan dan diperiksa oleh petugas kantor Imigrasi.

Setelah diperiksa secara intensif di kantor Imigrasi Kelas 1 Jambi keenam orang warga negara asing asal Tiongkok dilepaskan karena izin dan dokumennya lengkap, kata Kepala Kantor Imigrasi Jambi, Tenta di Jambi, Kamis.

Mereka diamankan dan ditahan beberapa hari di kantor Imigrasi karena diduga telah menyalahi izin tinggal di Jambi namun setelah diperiksa dokumen dan izinnya resmi tidak bermasalah.

Keenam warga Tiongkok tersebut diamankan petugas Imigrasi pada saat bekerja di PT Multini Karya Utama yang bergerak di bidang pengolahan pinang, di Kabupaten Muarojambi.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, keenam warga Tiongkok tersebut dilepaskan dan dikembalikan ke perusahaan oleh pihak kantor Imigrasi Jambi karena mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin tinggal.

Tenta mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan pihaknya dibantu oleh seorang penterjemah dan dari hasil pemeriksaan diketahui jika keenam warga Tiongkok tersebut memang memegang visa untuk bekerja dan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

"Namun keberadaan keenam warga Tiongkok tersebut tetap diawasi," kata Tenta.

Sebelumnya, dua orang WNA asal India juga sempat diamankan petugas kantor Imigrasi Jambi. Dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya melakukan pelanggaran keimigrasian, sehingga dideportasi kembali ke negaranya.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017