Kualatungkal, Antarajambi.com - Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dibuat berang akibat ulah sejumlah oknum Kades yang molor mengikuti jadwal kegiatan sosialisasi percepatan penyaluran ADD dan DD tahun 2017.

Akibatnya, Bupati mengancam bakal menyetop penyaluran dana ADD sebagai konsekwensi dan sanksi kepada Kades yang dinilai tidak disiplin bekerja.

"Saya bicara tegas untuk keberhasian kita bersama. Jangan sampai nantinya program yang sudah disusun tidak saling mendukung," tegas Safrial.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut dipandang penting untuk memberikan pembekalan dasar bagi pata kades dan BPD dalam menjalankan progam percepatan penyaluran dana ADD dan DD tahun 2017.

Selain itu, progam yang dijalankan oleh pihak Desa juga harus selaras dengan progan pemerintahan sehingga tidak saling berbenturan dan juga tumpang tindih.

"Harus ada benang merah antara program Pemkab dengan Pemdes, supaya proses pembangunan yang dilakukan bisa berjalan cepat," ujarnya.

Lantaran geram melihat kepala desa dan Ketua BPD yang molor, Bupati juga sempat menutup pintu ruang acara sehingga para kades yang datang terlambat tidak bisa mengikuti kegiatan yang digelar.

Bupati juga mewarning kades agar tidak mengulangi perbuatanya pada kegiatan sosisalisasi tahap kedua yang akan digekar beberapa waktu mendatang.

"Kegiatan ini sangat penting. Kita tidak boleh main-main. Uang ini diberikan kepada desa dan mereka juga yang membelanjakannya. Tetapi saya juga harus bertanggung jawab jika ada permasalahan. Kedepan, kalau ada kegiatan seperti ini, seluruhnya harus hadir, mulai dari kades, Ketua BPD, termasuk camat," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati menjelaskan sesuai payung hukum dan landasan pelaksanaan penyaluran ADD melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa TA 2017, tidak untuk mengintervensi jalannya Pemerintahan Desa. 

Menurutnya, dikeluarkannya Perbup tersebut supaya tidak ada lagi Kepala Desa (Kades) yang bermain main dalam penggunaan anggaran desa yang menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Perbup ini juga digunakan sebagai bentuk pengawalan anggaran yang diberikan pemerintah pusat berupa Dana Desa (DD) dan bantuan dari Pemerintah Daerah berupa Alokasi Dana Desa (ADD).

Bupati juga mengingatkan para kades agar memprioritaskan kepentingan masyarakat banyak dan menjalankan progam sesuai dengan aturan.

Setisp kepala desa juga ditekankan agar terbuka dalam mengelola ADD dan DD. Pasalnya dana itu dari pemerintah. Yang semuanya harus ada pertanggungjawaban, sekecil apapun yang dibelanjakan. 

Menurutnya, Kades harus transparan dan tidak bisa semaunya mengelola dana tersebut yang tanpa melalui musyawarah.

"Itu uang pemerintah, uang negara yang semuanya  harus dipertanggung jawabkan," pungkasnya.

Pewarta: Kenneta

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017