Jambi, Antarajambi.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI tengah melakukan penyelidikan terkait merosotnya harga karet di Jambi yang terindikasi ada persekongkolan antarpengusaha.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat Syarkawi Rauf, di Jambi, Kamis, mengatakan penelitian mengenai karet dilakukan karena banyaknya keluhan dari petani terkait rendahnya harga komoditi tersebut.

Dikatakannya, KPPU terus melakukan penyelidikan dengan investigasi inisiatif dan jika ditemukan bukti yang kuat ada pengusaha yang melakukan persekongkolan maka akan segera diperkarakan.

Tidak hanya komoditi karet, KPPU juga melakukan penelitian terhadap komoditi sawit dimana saat ini petani hanya merasakan harga yang rendah karena mereka terpaksa menjual sawit yang sudah ada harga patokan.

KPPU sebelumnya juga telah memperkarakan pelaksanaan tender dua proyek di Jambi yang terindikasi terjadi persekongkolan antara pihak perusahaan pemenang dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker terkait. Sehingga terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam Lukman Sungkar, mengatakan dua objek perkara itu yakni pelelangan pekerjaan preservasi dan pelebaran jalan batas Provinsi Riau-Merlung-Simpang Niam.

Proyek tersebut dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp50.130.450.000 dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, yang dimenangkan PT Karya Dharma Jambi Persada.

"Untuk proyek itu yang menjadi pihak terlapor yakni PT Karya Dharma Jambi Persada (perusahaan pemenang), PT Hanro (pendamping), PT Bina Uli (perusahaan pendamping) dan kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi tahun anggaran 2016," kata Lukman.

Kemudian perkara kedua yakni pelelangan pekerjaan preservasi dan pelebaran jalan arah Muara Tebo/Pattimura (Muara Bungo)-Sungai Bengkal dengan nilai HPS sebesar Rp43.064.280.000 juga bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 yang dimenangkan PT Hanro.

Dalam perkara ini yang menjadi terlapor juga PT Karya Dharma Jambi Persada, PT Hanro, PT Bina Uli dan Pokja ULP Provinsi Jambi SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Jambi tahun anggaran 2016.

"Temuan ini mengindikasikan bahwa proses pelelangan barang/ jasa di wilayah Provinsi Jambi masih belum berjalan sebagaimana mestinya," kata Lukman.

Lukman menjelaskan, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan oleh Tim KPPU yang dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan pemeriksaan karena ditemukan indikasi dugaan persekongkolan pada pelelangan dua proyek tersebut secara vertikal maupun horizontal. Sehingga perusahaan yang menang tender tetap perusahaan yang dimaksud.

"Diduga Pokja ikut memfasilitasi persekongkolan dengan cara meluluskan penawaran para pemenang tender meskipun terdapat indikasi juga adanya persekongkolan dengan peserta lainnya. Begitu juga peserta yang ikut menawar merupakan perusahaan pendamping, atau hanya untuk memfasilitasi pemenang saja," jelasnya.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017