Jambi, Antarajambi.com - Pemerintah Kota Jambi (Pemkot) Jambi memusnahkan sebanyak 1.075 botol minuman keras berbagai kemasan dan jenis yang merupakan hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Pemusnahan ribuan botol miras itu dilakukan dengam cara digiling menggunakan alat berat jenis silinder yang dipimpin langsung Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Lapangan Balaikota Jambi, Selasa.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil operasi yang telah menjadi rutinitas jajaran Pemkot Jambi dan jajaran aparat TNI dan Polri dalam menegakkan peraturan daerah.

Selain memusnahkan minuman keras, juga dilakukan pemusnahan terhadap alat kontrasepsi jenis kondom sebanyak 150 pax hasil operasi dari tempat hiburan malam yang disinyalir dijadikan tempat prostitusi.

"Kota Jambi saat ini sedang gencarnya dalam proses penegakan hukum Perda No 2/2014 tentang prostitusi yang langsung dapat diproses ke pengadilan," katanya.

Pihaknya bersama jajaran Pemerintah Kota akan terus berupaya menegakkan hukum Peraturan Daerah demi kenyamanan dan kebersihan dari penyakit masyarakat.

"Akan terus kami lakukan, bahkan banyak juga kafe-kafe yang tidak memiliki perizinan. Bagi yang sudah kami tutup karena penyalahgunaan tempat, agar ditindaklanjuti untuk mengurus perizinannya," katanya menambahkan.


Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017