Jambi, Antarajambi.com - Operasi pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau Peti di Kabupaten Merangin terus dilakukan dan kepolisian setempat mengamankan tujuh unit mesin tambang emas liar di Desa Sialang Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangi, Jambi.

Dalam kurun waktu sebulan terakhir polisi telah beberapa kali melakukan razia terhadap aktivitas Peti di sejumlah daerah di Kabupaten Merangin, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Kamis.

Operasi terhadap aktivitas Peti di Kabupaten Merangin, digelar Rabu (24/5) di Sungai Rasau, tepatnya di Desa Sialang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.

Hasilnya ada tujuh unit mesin penambangan emas liar yang berhasil diamankan beserta dua sepeda motor milik pelaku yang kabur sebelum polisi datang ke lokasi itu.

Dari tujuh unit mesin dompeng yang diamankan, dua diantaranya ditenggelamkan ke sungai dan sisanya termasuk barang bukti lainnya diamankan ke Mapolsek Pamenang guna sebagai barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

Operasi itu bermula dari informasi yang diperoleh anggota Polsek Pamenang bahwa di Sungai Rasau Tengah sering berlangsung aktivitas Peti. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan berkoordinasi dengan Koramil setempat.

Hasil koordinasi disepakati untuk melakukan razia ke Sungai Rasau. Dalam razia tersebut, Polsek Pamenang mengerahkan 25 personel dibantu lima personel TNI dari Koramil Bangko dan empat petugas Satpol PP setempat.

Dalam operasi itu tidak ada pelaku Peti yang berhasil ditangkap atau diamankan. Kedatangan petugas sudah lebih dulu diketahui oleh para pelaku sehingga mereka buru-buru melarikan diri dan polisi kini sedang memburu pelakunya.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017