Jambi, Antarajambi.com - Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan tiga unit mobil truk pengangkut sekitar 115 meter kubik (m3) kayu olahan atau gergajian jenis meranti diduga ilegal karena tanpa dokumen dari Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tujuan ke Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto di Jambi, Selasa, mengatakan ratusan meter kubik kayu olahan jenis meranti yang diamankan anggota Direskrimsus tersebut rencananya akan dikirimkan dan dijual ke Banten dan Jawa Barat dan ditangkap saat sedang melintasi jalan lintas timur, Jambi.

Dari ke-115 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen tersebut, pihak Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni dari sopir truk yang mereka bawa kayu ilegal tersebut yakni Yoga P (25), warga Subang, Jawa Barat, Andika Doni (29) warga Lampung Timur dan Sutan Pane (48) warga Banten, ketiganya masing-masing sopir mobil truk itu.

Kasus ilegal loging jenis kayu olahan meranti itu, terungkap dan berhasil diamankan polisi, setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menerima laporan akan ada pengiriman kayu jenis meranti olahan yang diangkut oleh mobil truk dari Kabupaten Tebo, Jambi menuju Provinsi Baten.

Setelah diselidiki ternyata benar, selama tiga hari satu persatu mobil truk yang mengangkut kayu ilegal tersebut melintasi jalan lintas Timur Sumatera memasuki wilayah provinsi Jambi.

Mobil truk yang pertama ditangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jambi, pada 31 Mei lalu sekitar pukul 14.30 WIB melintas di Jalan Lintas Sumatera arah Muara Bulian Kabupaten Batanghari, menuju Kota Jambi atau tepatnya di kawasan Panerokan berhasil diamankan tim dan ternyata mobil truk itu mengangkut sebanyak 36 meter kubik kayu ilegal tanpa dokumen resmi dan kayu itu akan dibawa ke Banten.

Kemudian pada 1 Juni lalu, kembali anggota Polda Jambi mengamankan satu mobil truk yang juga mengangkut dan berisikan 37 meter kubi kayu ilegal yang akan dibawa ke Cikampek, Jawa Barat juga berasal dari salah satu sawmil di Kabupaten Tebo, Jambi.

Mobil truk ketiga yang juga diamankan Polda Jambi yakni pada 3 Juni lalu, saat mobil yang berisikaan 40 meter kubik kayu ilegal jenis meranti juga berhasil diamankan saat melintasi jalan lintas Sumatera tepatnya di Pall X Jalan Lingkar Barat Kelurahan Kenali Asam, Kota Baru, Jambi dengan tujuan kayu ke Banten juga berasal dari Kabupaten Tebo, Jambi tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Ketiga sopir mobil truk yang mengangkut kayu ilegal tersebut, tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atas kayu olahan itu sehingga harus diamankan dan ketiga pelaku akan dikenakan pasal 88 ayat 1 huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan hutan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar," kata Priyo Widyanto.

Kasus kayu olahan ilegal tersebut menjadi perhatian khusus Kapolda Jambi dan berjanji akan memberantas kasus ilegal longging tersebut.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017