Jambi, Antarajambi.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jambi menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat dalam membenahi data dan daftar pemilih untuk pemilihan wali kota (Pilwako) Jambi 2018.

Ketua KPUD Kota Jambi, Wein Airifin di Jambi, Senin, mengatakan siap membenahi data pemilih dengan cara mengintervarisir daftar pemilih sebelum proses pemutakhiran.

"Data induknya dari Dukcapil, jadi diintervarisir dulu data induknya, jika data induknya sudah bersih atau warga yang sudah pindah atau meninggal dunia sudah di hapus, maka data yang kami gunakan jauh lebih baik," katanya dalam rapat sosialisasi pemutakhiran data berkelanjutan.

Pihak KPU menyatakan berkomitmen menyuguhkan data dan daftar pemilih yang terbaik dengan mengintervarisir data-data induk pemilih tersebut yang ada pada Dukcapil Kota Jambi.

"Ini sosialisasi pemutakhiran data untuk tahapan pilwako, data induknya dari Dukcapil, maka dari itu kami berusaha dari awal untuk sama-sama memperbaiki data induk itu," katanya menjelaskan.

Sementara itu, jumlah data dan daftar pemilih di Kota Jambi yang mengacu pada Pilgub 2015 sebanyak 411 ribu pemilih. Sedangkan saat ini untuk warga Kota Jambi yang telah wajib e-KTP tercatat sebanyak 438 ribu jiwa.

"Jadi data tersebut akan diperbaiki, jika didapat data pemilih yang dimuktahirkan dengan baik dapat menjadi acuan bahwa proses tahapan pemilu bisa berjalan lancar," kata Komisioner KPU Kota Jambi Divisi Program dan Data, Arief Lesmana Yoga.

Arief juga menjelaskan ada perbedaan dalam proses pemuktahiran data pemilih antara Pemilihan Serentak Tahun 2018 ini dengan proses pemuktahiran data pada pemilihan-pemilihan sebelumnya.

"Soal Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menjadi hal wajib dalam hal pemuktahiran data pemilih. Sekarang pemuktahiran data harus menggunakan e-KTP, itu wajib. Inilah perbedaan proses pemuktahiran pada pemilu sebelumnya," kata Arief menambahkan.


Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017