Jambi, Antarajambi.com - Pemerintah Provinsi Jambi mulai membayar Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk 12.410 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan itu dengan total keseluruhan Rp39,9 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Darmawan di Jambi, Senin, mengatakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) paling lambat harus melakukan pencairan THR ASN itu, Selasa (20/6) besok.

"Total anggaran yang telah ditransfer untuk THR ASN tersebut sejumlah Rp39.969.013.000. Ini akan dibayarkan untuk 12.410 ASN yang mengabdi di lingkup Pemprov Jambi. Paling banyak di Dinas Pendidikan sebanyak 5776 orang ASN, dan besok terakhir pencairan," katanya.

Darmawan mengatakan Mayoritas OPD sudah mencairkan THR tersebut. Namun masih ada enam OPD lagi yang belum. Seperti Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Provinsi Jambi, Satpol-PP dan sejumlah OPD lainnya.

"Sedang berproses enam lagi. Kemungkinan besar besok sudah bisa dicairkan. Karena data sudah masuk," katanya.

Disebutkannya, jumlah besaran gaji ke-14 yang diterima masing-masing ASN bervariasi. Tergantung besaran gaji pokok yang mereka terima di bulan Juni. THR terima sebesar gaji pokok bulan Juni ini.

Selain gaji ke-14, bulan Juli mendatang ASN kembali akan menerima gaji tambahan lagi, yakni gaji ke-13. Kemungkinan akan cair di minggu ke-dua bulan Juli.

Besarannya berbeda dengan gaji ke-14. Sebab untuk gaji ke-13, nilainya sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang biasa diterima ASN. Total anggaran yang dialokasikan lebih dari Rp53 miliar.

"Masuk kerja awal Juli, kemungkinan minggu ke-dua Juli gaji ke-13 bisa dicairkan. Kalau gaji ke-14 untuk keperluan lebaran, kalau gaji ke-13 untuk keperluan anak-anak masuk sekolah," katanya menambahkan.


Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017