Jambi, Antarajambi.com- Sebanyak 2.418 orang narapidana dan anak pidana di sembilan Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Kerlas II B Sungai Penuh di Provinsi Jambi menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1438 H tahun 2017.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Bambang Palasara di Jambi, Kamis mengatakan dari 2.418 orang narapidana dan anak pidana yang menerima remisi khusus lebaran Idul Fitri 2017, ada 28 orang narapidana dan anak pidana yang langsung bebas saat lebaran nanti (RK-II).

Sedangkan untuk napi yang menerima remisi tetapi masih menjalankan hukuman di lapas atau RK-I ada sebanyak 2.390 orang, diantaranya ada narapidana kasus narkotika, korupsi dan ilegal loging.

"Sementara itu napi yang kabur saat terjadi bencana banjir menjebol dinding pagar lapas, sehingga mereka melarikan diri, untuk yang menerima remisi terpaksa dipelajari kembali dan ditunda," kata Bambang Palasara kepada wartawan.

Dari 28 napi yang menerima remisi khusus langsung bebas saat lebaran nanti, yang paling banyak dari Lapas Kelas II A Jambi ada delapan orang, disusul Lapas Muara Bungo, Bangko masing-masing ada satu napi, lapas Tebo, Muara Bulian, Sarolangun dan Muara Sabak masing-masing ada tiga napi, Lapas wanita Muara Bulian ada dua napi wanita dan lapas Kuala Tungkal ada empat napi.

Sementara itu untuk napi yang menerima remisi RK-I yang paling banyak menerima remisi dari lapas Klas II A Jambi sebanyak 914 orang narapidana, kemudian Lapas Bungo (208) Tebo (175), Lapas Bangko ada 62 orang napi, Muara Bulian (163), Kuala Tungkal (254), Lapas wanita Muara Bulian (110), Lapas Sarolangun (159) Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak ada 291 napi dan Rutan Kelas II B Sungai Penuh hanya 56 napi.

"Semua pemberian remisi terhadap narapidana dan pidana anak, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan nanti pemberikan remisi akan dilaksanakan pada saat lebaran Idul Fitri 1438 H, usai pelaksanaan solat," kata Bambang Palasara.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017