Bogor, Antarajambi.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung berharap
pembentukan undang-undang harus memiliki sistem building konstitusi yang
lebih baik untuk kepentingan jangka panjang, termasuk pembentukan UU
Pemilu, agar tidak setiap Pemilu berganti undang-undang.
"Karena kita juga sudah harus waktunya untuk membangun sebuah sistem building konstitusi yang lebih baik untuk keperluan jangka panjang, sehingga tidak setiap waktu, setiap saat mau pemilu kemudian harus mengubah UU itu," katanya usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Ekonomi Pendidikan dan Riset Swiss Johann N Schneider-Ammann dan delegasi di Istana Bogor, Jumat.
Menurut Pramono, pembentukan undang-undang saat ini masih berdasar kepentingan jangan pendek. "Sehingga kita perlu memikirkan untuk kepentingan jangka panjang," ujarnya menegaskan.
Ia mengusulkan pembuatan undang-undang pelaksanaan pemilu bisa oleh badan tertentu atau oleh Mahkamah Kontitusi. "Sehingga tidak selalu setiap tahun atau setiap waktu saat akan pemilu energi kita habis untuk hal seperti itu," kata Pramono.
Seskab menambahkan,"Ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPR. Kalau kita lihat, memang ada beberapa yang mengalami kemunduran dari waktu yang ditargetkan. Tapi kalau dilihat secara keseluruhan, sebenarnya waktunya masih sangat cukup,".
Pramono mencontohkan RUU Pemilu sudah dibahas dalam pembahasan mini panja dan akan dilaporkan di paripurna pada 20 Juli 2017.
"Dan dalam hal ini, Presiden memantau semua perkembangan yang ada," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
"Karena kita juga sudah harus waktunya untuk membangun sebuah sistem building konstitusi yang lebih baik untuk keperluan jangka panjang, sehingga tidak setiap waktu, setiap saat mau pemilu kemudian harus mengubah UU itu," katanya usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Ekonomi Pendidikan dan Riset Swiss Johann N Schneider-Ammann dan delegasi di Istana Bogor, Jumat.
Menurut Pramono, pembentukan undang-undang saat ini masih berdasar kepentingan jangan pendek. "Sehingga kita perlu memikirkan untuk kepentingan jangka panjang," ujarnya menegaskan.
Ia mengusulkan pembuatan undang-undang pelaksanaan pemilu bisa oleh badan tertentu atau oleh Mahkamah Kontitusi. "Sehingga tidak selalu setiap tahun atau setiap waktu saat akan pemilu energi kita habis untuk hal seperti itu," kata Pramono.
Seskab menambahkan,"Ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPR. Kalau kita lihat, memang ada beberapa yang mengalami kemunduran dari waktu yang ditargetkan. Tapi kalau dilihat secara keseluruhan, sebenarnya waktunya masih sangat cukup,".
Pramono mencontohkan RUU Pemilu sudah dibahas dalam pembahasan mini panja dan akan dilaporkan di paripurna pada 20 Juli 2017.
"Dan dalam hal ini, Presiden memantau semua perkembangan yang ada," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017