Jambi, Antarajambi.com - Satreskrim Polresta Jambi mengambil alih proses hukum oknum polisi yang ketangkap melakukan kejahatan di jalan raya dengan menjabret telepon genggam seorang warga yang sedang berkendaraan sepeda motor pada Sabtu (5/8) di kawasan Mayang.

"Setelah ditangkap warga dan diamankan di Polsek Kotabaru, tersangka BB, oknum polisi berpangkat bintara tersebut ditangani dan sedang diproses hukum di Satreskrim Polresta Jambi," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi Alamnsyah Amir di Jambi, Senin.

Alamsyah mengatakan, tidak ada perbedaan dalam penangganan kasus tersebut dan yang bersangkutan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku baik sanksi internal maupun proses hukumnya akan terus dilakukan untuk disidangkan di pengadilan negeri.

Kasus jambret yang dilakukan oknum polisi tersebut terjadi pada Sabtu (5/8) malam tepatnya di Lorong Hasanah RT 22, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru dan yang bersangkutan ditangkap oleh warga setelah diteriaki jambret oleh korbanya seorang wanita.

Oknum polisi BB tersebut merupakan anggota Sabhara Polresta Jambi dan sudah banyak tersandung kasus kriminal.

Dalam aksinya, menurut warga bahwa pelaku sempat melarikan diri dengan sepeda motornya dan terus dikejar oleh warga hingga akhirnya di kawasan Mayang, Simpang III Sipin berhasil ditangkap dan sempat dihakimi massa namun karena polisi melintasi di TKP  dan akhirnya diamankan polsi dan dibawa ke Polsek Kotabaru.

"Saat ini kasus itu ditangani Satreskrim Polresta Jambi dan proses hukumnya akan terus berjalan tanpa ada perbedaan," kata Alamsyah Amir.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017