Jambi, Antarajambi.com - Anggota kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku MR alias R, seorang pengedar narkotika jenis ganja yang ditangkap di Desa Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), karena saat ditangkap mencoba melawan petugas dam melarikan diri.

"Tersangka MR, warga Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau tersebut terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan dilakukan penangkapan dan menceburkan diri untuk lari ke sungai dari kejaran polisi," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Senin.

Penangkapan tersangka dilakukan Minggu (3/9), saat tersangka tengah berboncengan sepeda motor dengan B (28), membawa lebih kurang dua kilogram daun ganja kering dan oleh anggota Polres Tanjabbar yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi akan ada teransaksi ganja, kedua tersangka langsung dicegat di jalan lintas Sumatera.

Namun saat itu tersangka B berhasil melarikan diri, sedangkan MR melakukan perlawanan dan ketika akan diborgol tersangka MR melakukan perlawanan sambil mengeluarkan sebilah sajam jenis badik dan dia berusaha menyerang petugas sehingga harus dilumpukan dengan tembakan, kata Kuswahyudi.

Meski sudah diberikan tembakan peringatan, tersangka MR tetap tidak menyerah dan terus melakukan perlawanan. Akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak salah satu kaki tersangka.

Meski terluka, tersangka masih tetap berupaya kabur dengan cara menceburkan diri ke sungai dan akhirnya selang satu jam kemudian, tersangka berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan saat ini tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan pengawalan ketat polisi.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017