Jambi, Antarajambi.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap tiga orang pelaku narkoba di antaranya seorang mantan pegawai BNN Jambi dan satu lagi oknum Aparatur Sipil Negera (ANS) salah satu lapas di Jambi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 739,322 gram dan uang tunai jutaan rupiah.

Kepala BNN Provinsi Jambi, M Toha Suharto di Jambi Selasa, mengatakan kasus itu terungkap setelah pihak anggota BNN menerima laporan adanya keterlibatan mantan pegawai BNN yang menjadi pengedar atau bandar narkoba bersama oknum ASN lapas.

Setelah mendapatkan dan melakukan penyelidikan, akhirnya pada akhir pekan lalu, anggota BNN Jambi melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku diantara oknum ASN dan mantan pegawai BNN di kawasan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

Ketiga tersangka atau pelaku itu adalah NY (28), R (28) mantan pegawai BNN dan W (34) oknum ASN di lapas.

"Tersangka R ini merupakan mantan pegawai BNN Provinsi Jambi dan dia pernah bekerja di BNN selama lebih kurang dua tahun, dan hal itu mungkin selama bekerja di sini dia belajar bagaimana cara agar bisa lolos saat mengedarkan narkoba," tutur Toha.

Sedangkan untuk tersangka W ini merupakan ASN yang bertugas di salah satu Lapas di Jambi dan satu orang lagi adalah warga biasa yang menjadi anggota jaringannya dalam mengedarkan narkoba.

Penangkapan dilakukan pukul 13.00 WIB, saat anggota BNN Provinsi Jambi mendapatkan informasi akan ada tiga orang pria di daerah Pijoan, yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah banyak. Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan.

Setelah memastikan informasi tersebut benar adanya, anggota BNN Jambi lantas berkoordinasi dengan pihak Polsek Jaluko. Sekira pukul 19.00 WIB, dilakukan penggerebekan disalah satu rumah yang berlokasi di Jalan Jambi - Muara Bulian, tepatnya di Km 22, RT 06 Kelurahan Pijoan.

Toha mengatakan, penggerebekan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dan dari salah satu kamar ditemukan barang bukti sabu-sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran, satu paket ganja, serta uang tunai Rp3,8 juta dan barang bukti sabu-sabu yang diamankan 739,322 gram.

Atas perbuatan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017