Jambi, Antarajambi.com - Dari tiga orang saksi yang dijadwalkan hadir pada persidangan kasus korupsi anggaran pembuatan papan reklame atau baleho promosi Provinsi Jambi di Jakarta senilai Rp1,3 miliar dengan terdakwa Wahyudi AS, hanya satu orang yang hadir memberikan keterangan jadi saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu.

Saksi yang hadir pada persidangan dan memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim diketuai Khairulluddin Adlyamir Aswan, adalah Erwandi Taher sedangkan dua saksi yang tidak datang memberikan keterangannya adalah Gubernur Jambi periode 2010-2015, Hasan Basri Agus dan Syarahsaddin sebagai Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Jambi saat itu.

Saksi Erwandi Taher yang saat ini sebagai staf di Bidang Humas pemerintah Provinsi Jambi, memberikan keterangan untuk terdakwa Wahyudi AS yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,3 miliar untuk pembuatan papan reklame di Jakarta.

Semua pertanyaan dari majelis hakim terkait kasus korupsi dana baleho tersebut dijawab oleh saksi dan keterangannya juga hampir sama dengan saksi-saksi lainnya yang sudah dihadirkan ke pengadilan untuk memberikan keterangannya.

Ketua majelis hakim Khairulludin Adlyamir Aswan, lebih banyak mengingatkan saksi atas keteranganya dalam berita acara yang diberikan oleh saksi pada pemeriksaan di kejaksaan dan saksi Erwandi banyak lupa sehingga harus diingatkan hakim untuk menjelaskannya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli akan di lanjutkan minggu depan pada Rabu 27 September 2017. Sedangkan saksi Hasan Basri Agus dan Syarahsaddin tidak hadir dipersidangan dan akan dihadirkan kembali pada pekan depan pada persidangan selanjutnya untuk terdakwa Wahyudi.

"Saya minta pada persidang berikutnya dua saksi lainnya harus datang dipersidangan yakni Hasan Basri Agus dan Syarahsaddin untuk memberikan keterangan atas terdakwa Wahyudi," kata Khairulludin.


Pewarta: Nanang Mairiadi/A Khudi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017