Jambi, Antarajambi.com - Anggot Satreskrim Polresta Jambi menangkap
pelaku pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di salah satu gudang
jasa pengiriman barang JNE di Kota Jambi, setelah dilaporkan pihak
perusahaan.
Pelaku ditangkap petugas pada saat sedang berada di kawasan Beringin, Jambi Selatan, Kota Jambi dan saat diamankan pelaku berinisial Z (26) warga Palmerah Jambi Selatan, tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolresta, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Kamis.
Kasus itu terungkap setelahb adanya laporan korban dengan nomor LP/B-791/IX/2017/Spkt II, Tanggal 15 September lalu yang melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion.
Setelah diselidiki, akhirnya tersangka Z merupakan pelaku tindak pidana curanmor yang terakhir beraksi di gudang outbound JNE Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ditangkap saat berada di Kawasan Beringin.
Dalam laporannya korban yang merupakan kepala JNE, pihanya ingin mengirimkan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion ke Jakarta melalui ekspedisi JNE miliknya kemudian motor tersebut diletakkan di dalam gudang berikut kunci dan STNK yang diletakkan didalam amplop diatas SPM yang mana sebelum dikirim ke Jakarta dan akan dilakukan packing.
Namun saat hendak melakukan packing sepeda motor tersebut ternyata sudah tidak ada lagi lalu pelapor menanyakan kepada karyawan dan salah satu karyawan mengatakan bahwa pernah melihat terlapor mengeluarkan sepeda motor tersebut dan atas peristiwa curanmor tersebut.
Dalam penangkapan terhadap tersangka Z, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit spm honda Sonic dan Uang tunai sebesar Rp550 ribu sisa hasil penjualan spm yamaha vixion dan kasusnya kini sedang diselidiki Polresta Jambi untuk mengembangkan kasus lainnya.
Atas perbuatannya tersangka Z dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
Pelaku ditangkap petugas pada saat sedang berada di kawasan Beringin, Jambi Selatan, Kota Jambi dan saat diamankan pelaku berinisial Z (26) warga Palmerah Jambi Selatan, tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolresta, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Kamis.
Kasus itu terungkap setelahb adanya laporan korban dengan nomor LP/B-791/IX/2017/Spkt II, Tanggal 15 September lalu yang melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion.
Setelah diselidiki, akhirnya tersangka Z merupakan pelaku tindak pidana curanmor yang terakhir beraksi di gudang outbound JNE Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ditangkap saat berada di Kawasan Beringin.
Dalam laporannya korban yang merupakan kepala JNE, pihanya ingin mengirimkan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion ke Jakarta melalui ekspedisi JNE miliknya kemudian motor tersebut diletakkan di dalam gudang berikut kunci dan STNK yang diletakkan didalam amplop diatas SPM yang mana sebelum dikirim ke Jakarta dan akan dilakukan packing.
Namun saat hendak melakukan packing sepeda motor tersebut ternyata sudah tidak ada lagi lalu pelapor menanyakan kepada karyawan dan salah satu karyawan mengatakan bahwa pernah melihat terlapor mengeluarkan sepeda motor tersebut dan atas peristiwa curanmor tersebut.
Dalam penangkapan terhadap tersangka Z, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit spm honda Sonic dan Uang tunai sebesar Rp550 ribu sisa hasil penjualan spm yamaha vixion dan kasusnya kini sedang diselidiki Polresta Jambi untuk mengembangkan kasus lainnya.
Atas perbuatannya tersangka Z dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017