Jambi, Antarajambi.com - Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi memberikan edukasi kepada 100 orang peserta sosialisasi dalam upaya menjadikan masyarakat daerah itu sebagai konsumen yang cerdas.

Sosialisasi sehari di salah satu hotel di Jambi yang ditujukan untuk memberikan kecerdasan masyarakat untuk memilih dan memanfaatkan barang dan jasa tersebut, dibuka Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi Ariansyah di Jambi, Selasa.

"Berdasarkan undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ini menjadi jaminan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, di dalam memanfaatkan produk yang dikeluarkan oleh pelaku usaha," kata Ariansyah.

Ariansyah menyebutkan maraknya peredaran barang dan jasa di pasar membuat konsumen terkecoh untuk memilih sesuai apa yang dilihat atau diinginkan bukan yang dibutuhkan, untuk itu guna menghindari akses negatif penggunaan suatu barang, konsumen diimbau cermat dalam memilih.

Dalam hal ini katanya, ada delapan hak konsumen dan empat kewajiban konsumen yang tertuang dalam UU No.8 tahun 1999 tersebut.

Dijelaskannya lagi, dari data yang diperoleh, konsumen Indonesia saat ini baru pada tataran paham, untuk itu ke depan diharapkan dapat meningkat menjadi konsumen kritis.

"Masyarakat baru batas level paham, yakni untuk Jambi mencapai 28.67 persen, belum mampu masuk ke kritis hingga berdaya. Dan sejauh ini rata-rata nasional mencapai 30,86 persen dengan capaian tertinggi 38 persen di Jakarta," katanya menjelaskan.

Sekitar 100 peserta sosialisasi konsumen cerdas itu terdiri dari beberapa komunitas di Kota Jambi. Seperti karang taruna, mahasiswa, anggota PKK Kota Jambi dan komunitas lainnya.

Sosialisasi itu menghadirkan nara sumber Kepala BPOM Jambi Ujang Supriyatna, Kepala Disperindag Provinsi Jambi Ariansyah, LPKNI Kurnia Ahmad dan perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan provinsiJambi

"Dalam upaya mencerdaskan masyarakat, sesuai tema kita imbau masyarakat gunakan hak dan kewajiban atas pemilihan dan pemanfaatan barang yang ber-SNI dan memenuhi kriteria kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L)," katanya menambahkan.


Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017